Cara Penghitungan Zakat

Assalamulaikum wr.wb. Kaum muslimin yang dirahmati Alloh SWT, zakat merupakan rukun Islam ke-4 dan hukumnya wajib bagi ummat muslim. Islam mengatur tentang penghitungan zakat yang harus di keluarkan oleh orang Islam.

Sedikitnya ada beberapa jenis zakat yang harus ditunaikan oleh seorang mislim. Diantaranya adalah zakat fitrah dimana dilakukan di bulan suci ramadhan yang termasuk ibadah wajib. Kemudian ada zakat penghasilan, zakat emas dan perak, zakat pertanian, zakat perdagangan, dan tabungan.

Untuk masing-masing jenis zakat tentu ada tatacara penghitungannya dan juga waktunya.

  1. Zakat penghasilan : nisab atau batas wajib zakatnya adalah jika penghasilan tersebut telah mencapai senilai 85 geram emas. Kadar zakatnya adalah sebesar 2,5%. Waktunya adalah setiap menerima gajian atau bisa dilakukan setahun sekali. Rumus cara menghitungnya zakatnya adalah penghasilan x 2,5%.
  2. Zakat Emas atau Perak : nisab batas wajib zakatnya adalah sebesar 85 geram emas / 595 geram perak. Nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5%. Sedangkan wkatu pelaksanaan zakatnya setahun sekali. Cara penghitungan zakatnya adalah dengan rumus emas/perak yang dimiliki atau yang dipakai x 2,5%.
  3. Jenis Zakat Pertanian : Batas nisabnya adalah sebesar 653 kg gabah / 520 kg beras. Adapun kadar zakatnya adalah 5% untuk pertanian jenis irigasi / dan 10% untuk jenis yang tadah hujan. Lalu kapan dilakukan zakatnya yaitu wkatu panen. Rumus yang digunakan adalah 5% x hasil panen untuk yang irigasi, dan 10% x hasil panen untuk sawah tadah hujan.
  4. Jenis zakat Perdagangan : batas nisab zakat jenis perdagangan adalah senilai 85 gram emas. Nilai kadar zakatnya adalah 2,5%. Waktu zakatnya adalah 1 tahun sekali. Rumus penghitungan zakatnya adalah (modal yang diputar + laba + piutang lancar) – (hutang jatuh tempo +kerugian)  x 2,5%.
  5. Jenis zakat tabungan : batas nisabnya adalah 85 geram emas, Nilai kadar zakatnya adalah 2,5%. Waktu zakatnya adalah 1 tahun sekali. Rumus penghitungan zakatnya adalah (saldo akhir – bunga x 2,5%).

Share berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *